Kerangka Daya Saing Daerah Kerangka Daya Saing Daerah (KDSD) merupakan sebuah sintesa dari kebijakan nasional dan kerangka berbasis pasar yang dikembangkan untuk memudahkan daerah (kabupaten) dalam menunjukkan klaim kredibilitas pembangunan berkelanjutan yang dapat diterima secara komperehensif oleh konsesus global melalui mekanisme yang sudah ada. Kriteria kredibilitas ditranslasikan menjadi beberapa elemen kunci – yaitu (i) Perencanaan dan Penetapan Tujuan, (ii) Ketangguhan Ekonomi, (iii) Ketangguhan Sosial, (iv) Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam, dan (v) Insentif untuk masyarakat di kabupaten. Elemen tersebut dimasukkan sebagai lima aspek yang terangkum dalam 18 Indikator sebagai sistem kerangka untuk menilai perkembangan kabupaten berdasarkan perencanaan dan kinerja pengelolaan.
Melalui Rapat Umum Anggota LTKL di tahun 2019 dan 2020, ada 5 (lima) kabupaten yang telah sepakat dan secara sukarela menjadi lokasi implementasi awal KDSD. Setelah melewati beberapa tahap konsultasi publik, ko-kreasi indikator dan finalisasi Means of Verification, implementasi KDSD dimulai pada Q4 2020. Sejauh ini, baru 3 (tiga) kabupaten yang telah memulai proses implementasi, yaitu: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Siak. Implementator KDSD adalah multipihak antara pemerintah daerah, CSO/NGO lokal, universitas, dan perusahaan. Berdasarkan kesepakatan bahwa setiap kabupaten akan membentuk tim inti dan tim kerja yang betugas sebagai implementator KDSD, untuk melakukan pengumpulan data, verifikasi, dan merumuskan Profil Yurisdiksi.
Paralel dengan implementasi pengumpulan data di kabupaten, pada tahun 2021 LTKL tengah mengembangkan format Laporan Bersama KDSD, melalui seri konsultasi dengan jejaring mitra yang tergabung dalam steering committee. Format laporan ini akan menjadi produk akhir KDSD selain Profil Yurisdiksi, yang bersifat lebih komprehensif dan dapat diperbaharui secara berkala.