Bumkam

BUMKAM atau Badan Usaha Milik Kampung adalah lembaga usaha desa/kampung berbadan hukum yang didirikan dan dikelola oleh kampung/desa dan/atau bersama kampung/desa-desa lain untuk memperkuat perekonomian kampung/desa terebut melalui pengelolaan usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung/desa tersebut. BUMKAM dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi kampung/desa tersebut.